Buruan Daftar Bantuan PIP 2021 Rp 1 Juta untuk SD, SMP, dan SMA, Begini Caranya!

Buruan Daftar Bantuan PIP 2021 Rp 1 Juta untuk SD, SMP, dan SMA, Begini Caranya!

Buruan Daftar Bantuan PIP 2021 Rp 1 Juta untuk SD, SMP, dan SMA, Begini Caranya!

 

Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan tunai kepada sektor pendidikan sebesar Rp. 1 Jutaan rupiah untuk tingkat pendidikan dasar(SD), menengah(SMP) dan menengah atas(SMA). Hal ini disepakati oleh pemerintah dan kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menetapkan besaran anggaran bantuan untuk program tersebut.

 

Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bantuan tunai yang diberikan di bidang pendidikan untuk tingkat pendidikan dasar(SD), menengah(SMP) dan menengah atas(SMA) atau untuk anak-anak antara usia 6 dan 21 tahun.

 

cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP)

 

Berikut akan kami jelaskan cara mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 seperti gambar di bawah ini.

 

Sebagai orang tua, perlu diketahui bahwa melalui program ini, pemerintah ingin penerima bantuan pendidikan PIP pada tahun 2021 lebih tepat sasaran, seperti anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun atau juga untuk untuk tingkat pendidikan dasar (SD), menengah (SMP) dan menengah atas (SMA) dari keluarga yang berasal dari keluarga miskin. , rentan kemiskinan, yatim piatu, penyandang cacat dan keluarga yang mengalami bencana alam atau musibah.

 

Pemerintah juga berharap anak-anak dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kemudian peserta Program Keluarga Harapan (PKH) akan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan mulai Rp. 1 juta rupiah melalui program yang diusulkan, Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Masing-masing jenjang pendidikan akan mendapatkan dana Bantuan/Bantuan PIP 2021, nilainya bervariasi sesuai Instruksi Pelaksanaan Kemendikbud 2016. Untuk lebih jelasnya pembagiannya adalah sebagai berikut:

 

Setiap jenjang pendidikan akan mendapatkan bantuan dana pendidikan atau bantuan PIP dengan nilai yang berbeda-beda karena sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan PIP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2016.

 

Untuk jumlah lengkap dana bantuan pendidikan di setiap jenjang, simak ulasannya berikut ini:

 

  • Untuk anak sekolah dengan tingkat pendidikan SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000/tahun
  • Untuk anak sekolah setingkat SMP/MTs/paket B akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000/tahun
  • Untuk anak sekolah dengan jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan Rp1.000.000 per tahun.

 

 

 

Cara mengajukan Bantuan PIP 2021

 

Berikut cara mendaftar Bantuan Tunai Pendidikan dari Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar atau PIP 2021, persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar program bantuan ini:

 

  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Orang Tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  • Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
  • Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengajukan nama-nama siswa yang akan menjadi calon KIP ke kabupaten terkait.

Siswa juga dapat didampingi oleh orang tuanya untuk mengurus pembuatan KIP, sedangkan tata cara dapat dibaca pada artikel Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)

 

Orang tua juga dapat mengecek apakah status anaknya sudah terdaftar dalam Program Bantuan Tunai Pendidikan Indonesia Pintar PIP 2021 dengan mengakses website pip.kemdikbud.go.id dan pada homepage terdapat kolom untuk mencari penerima PIP.

Ada 3 kolom yang harus diisi yaitu NISN, Tanggal dan Nama Ibu Kandung penerima kemudian Klik Cari untuk mengonfirmasi status data anak Anda.

 

Persyaratan Daftar Bantuan PIP 2021

 

Keluarga/orang tua wajib memastikan bahwa anaknya yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Penerima KIP harus terdaftar sebagai siswa di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau nonformal (PKBM/SKB/LKP).

KIP harus terdaftar dalam Data Induk Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

 

Perlu diketahui kembali bahwa Program Bantuan PIP tahun 2021 merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Pemerintah untuk Siswa Miskin (BSM) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Melalui program ini, pemerintah ingin semua anak tetap bersekolah dan juga diharapkan dapat menarik anak putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan pada jenjang yang sesuai.

 

Penerima bantuan PIP 2021 diharapkan dapat menggunakan dana bantuan ini untuk kebutuhan sekolah seperti pembelian alat belajar, uang jajan, biaya transportasi dan lainnya.

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *