Begini Cara Mengurus STNK dan BPKB Mobil Yang Hilang

Begini Cara Mengurus STNK dan BPKB Mobil Yang Hilang

Begini Cara Mengurus STNK dan BPKB Mobil Yang Hilang

 

Ketika kamu membeli kendaraan, tentu kamu akan mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut bukan? Entah itu membeli kendaraan baru atau kendaraan bekas, STNK dan BPKB merupakan hal yang penting yang harus dimiliki. Lalu apa sih sebenarnya fungsi dari STNK dan BPKB? Apa bedanya?

 

Perbedaan STNK dan BPKB

  • BPKB

 

BPKB adalah buku kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB sendiri merupakan buku yang dikeluarkan oleh SATLANTAS yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah pada kendaraan tersebut. Hal penting yang harus kamu ingat lainnya adalah BPKB itu hanya dikeluarkan oleh satuan lalu lintas POLRI yang ada pada daerah asal masing-masing.

  • STNK

 

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berfungsi sebagai alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan. STNK ini memiliki 2 sisi, sisi yang pertama biasanya mencantumkan identitas kendaraan sedangkan sisi satunya lagi berisi tentang ketetapan pajak kendaraan. Pada sisi ketetapan pajak kendaraan berfungsi agar kamu dapat mengetahui berapa jumlah nominal pajak kendaraan yang dikenakan pada kendaraan tersebut.

 

STNK dan BPKB pada kendaraan baru biasanya akan diterbitkan secara bersamaan ketika kamu membeli mobil baru, namun terkadang juga STNK lebih dahulu dikeluarkan saat pendaftaran BPKB karena menjadi salah satu syarat penting dalam kelengkapan berkendara.

 

Bagi kamu yang saat ini sedang mencari mobil bekas, STNK dan BPKB merupakan hal yang wajib sebagai salah satu kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika pada saat kamu membeli mobil bekas kemudian kamu menemukan mobil bekas yang tidak memiliki STNK dan BPKB maka lebih baik kamu memilih mobil bekas yang lain karena pertimbangan keamanannya.

 

STNK dan BPKB mobil sendiri sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda, walau keduanya sama-sama penting. namun, kamu harus mengetahui betul apa perbedaan fungsi yang ada pada STNK dan BPKB. Simak ulasannya dibawah ini :

 

Fungsi STNK

 

Bagi kendaraan bermotor STNK memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. STNK digunakan untuk mengetahui identitas pada kendaraan yang berisi nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, nomor registrasi kepemilikan. Masa berlaku untuk STNK ini adalah selama 5 tahun.

 

  1. STNK juga digunakan untuk mengetahui pajak kendaraan yang harus dibayarkan dengan masa berlaku 1 tahun.

 

Fungsi BPKB

 

Sedangkan untuk fungsi BPKB pada kendaraan sebagai berikut :

  1. Sebagai tanda pengenal pada kendaraan baik itu kendaraan baru maupun kendaraan bekas, yang masih aktif ataupun yang sudah rusak.
  2. BPKB bisa disebut sebagai surat berharga yang dapat dijadikan agunan saat ingin memperoleh pinjaman.
  3. Adanya BPKB akan meningkatkan nilai jual pada kendaraan bermotor karena pembeli biasanya menginginkan kelengkapan surat-surat yang lengkap.
  4. Bagi pemerintah BPKB digunakan untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor serta jumlah Pemasukan Negara Bukan Pajak(PNBP) dari kendaraan bermotor.
  5. BPKB adalah bukti registrasi kendaraan bermotor yang bisa digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang masih berhubungan dengan kendaraan bermotor.

 

Nah itulah perbedaan dari STNK dan BPKB yang penting untuk kamu ketahui sebagai pemilik kendaraan bermotor. Jangan pernah kamu membeli kendaraan yang tidak memiliki keabsahan surat dan kelengkapan surat yang jelas.

 

Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang

Begini Cara Mengurus STNK dan BPKB Mobil Yang Hilang
Gambar: Ilustrasi STNK

Lalu, bagaimana jika salah satu surat berharga kendaraan seperti STNK dan BPKB hilang? Apa yang harus dilakukan? Bagaimana cara mengurus dokumen tersebut? Atau bagaimana cara untuk mengubah identitas saat membeli kendaraan bekas agar menjadi identitas kamu sebagai pemilik yang baru?

 

Supaya disini kamu tidak bingung maka kami disini akan menjelaskan secara detail bagaimana cara mengurus dokumen-dokumen kendaraan tersebut.

 

BPKB Hilang

 

Jika BPKB kamu hilang maka kamu harus membuat lagi BPKB yang baru. Untuk membuat BPKB baru diperlukan beberapa persyaratan serta dokumen pada prosesnya.

Berikut cara membuat BPKB baru :

 

  1. Identitas Diri/KTP

 

Jika kamu tidak bisa menghadiri sendiri proses pembuatan BPKB yang baru maka kamu dapat mewakilkannya kepada saudara atau teman dengan menggunakan surat kuasa bermaterai atas nama teman atau saudara yang akan mengurus prosesnya.

 

Sedangkan untuk badan hukum maka badan hukum tersebut harus membawa akta pendirian serta fotokopi akta pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang sudah diberikan tanda tangan pimpinan badan hukum dan diberikan cap.

 

  1. Surat pernyataan kehilangan BPKB yang diberi materai dan ditanda tangani oleh pemilik kendaraan

 

  1. Melampirkan bukti pemasangan iklan tentang kehilangan BPKB lewat media massa selama 2 hari

 

  1. Melampirkan surat keterangan BPKB sedang tidak dalam jaminan agunan bank

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak bareskrim

 

  1. Melampirkan STNK dan Fotokopi dan catatan pajak yang berlaku

 

  1. Melampirkan fotokopi BPKB yang hilang atau mengingat nomor BPKB tersebut

 

Proses Pengajuan BPKB Baru

 

Setelah semua dokumen telah lengkap, kunjungi kantor samsat terdekat dan kemudian ajukan proses pengajuan BPKB kendaraan kamu yang baru.

 

Berikut ini adalah beberapa rangkaian prosesnya :

 

  1. Mengisi formulir permohonan BPKB dan hasil cek fisik dari kendaraan(bawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik)
  2. Menyerahkan seluruh persyaratan dokumen yang sudah lengkap ke loket BPKB
  3. Lampirkan bukti pembayaran ke loket BPKB dan setelah itu kamu akan mendapat bukti karena telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti yang sudah diberikan untuk menebus BPKB baru kendaraan.
  4. Tunggu proses pembuatan BPKB baru yang biasanya memerlukan waktu 1 minggu atau waktu yang sudah ditentukan oleh pihak samsat.

 

Rincian Biaya Pembuatan BPKB Baru

 

Untuk mendapatkan BPKB kendaraan yang baru ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. 

Berikut adalah rincian biaya tersebut :

 

  1. Biaya Rp.200.000 untuk kendaraan bermotor roda 4
  2. Biaya Rp.100.000 untuk Biaya baru per penerbitan
  3. Biaya Rp.100.000 untuk Biaya kepemilikan per penerbitan

 

Pastikan BPKB kendaraan kamu disimpan pada tempat yang aman agar tidak terjadi kehilangan. Hal ini karena untuk mengurus proses tersebut diperlukan waktu yang lumayan dan energi yang banyak terbuang. Kamu dapat menyimpan dokumen BPKB kendaraan pada penyimpanan khusu dokumen dan tidak perlu membawa BPKB tersebut keluar rumah kecuali jika diperlukan.

 

Membuat STNK Baru

 

Untuk dapat membuat STNK baru maka proses dan syaratnya sama seperti kamu kehilangan dokumen pribadi seperti SIM, KTP, dan BPKB.

 

STNK berfungsi sebagai surat identitas kendaraan yang berisi nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, nomor registrasi kepemilikan, serta masa berlaku 5 tahun pada kendaraan tersebut.

 

Ketika kamu dijalan dan kamu diberhentikan oleh petugas kepolisian maka biasanya petugas tersebut akan menanyakan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan surat ijin mengemudi (SIM). Jika ternyata salah satu surat tersebut tidak kamu miliki maka petugas akan melakukan tindakan pelanggaran seperti memberikan surat tilang atau bahkan yang lebih parahnya akan dilakukan penahanan. Dan karena itulah SIM dan STNK merupakan syarat wajib ketika kamu ingin berkendara dan melakukan perjalanan.

 

Lalu bagaimana bila ternyata STNK tersebut hilang? STNK kadaluarsa? 

 

Berikut ini adalah cara untuk mengurus STNK mobil baik itu hilang maupun kadaluarsa.

  • Buat laporan Kehilangan

Apabila STNK kendaraan hilang maka kamu harus melaporkan STNK yang hilang tersebut ke kantor polisi (polsek atau polres) terdekat. Disana kamu akan diberikan surat bukti kehilangan yang nantinya akan kamu gunakan untuk mengurus STNK yang baru.

  • Menyiapkan berkas administratif

 

Menurut informasi dari Divisi Humas Mabes Polri, untuk dapat mengurus STNK yang hilang maka kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen sebagai berikut:

 

  • KTP pemilik kendaraan yang asli serta fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
  • Melampirkan BPKB asli dan fotokopi

  • Datang ke SAMSAT

 

Saat perlengkapan administratif telah lengkap kamu tinggal membawa dokumen tersebut ke SAMSAT yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK sesuai dengan domisili kendaraan

 

Cara Penggantian STNK di SAMSAT

  • Cek Fisik Kendaraan

 

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan untuk menggesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, jangan lupa untuk fotokopi hasil dari cek fisik kendaraan tersebut.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

 

Proses berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar dan kemudian serahkan ke Loket STNK yang hilang. Jangan lupa juga untuk ikut melampirkan berkas administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

 

Yang dimaksud disini adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT yang berisi surat keterangan keabsahan STNK misalnya kendaraan tidak sedang dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Kamu juga harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

  • Mengurus pembuatan STNK baru pada loket BBN II

Untuk mengganti STNK lama dengan STNK baru maka kamu harus menyerahkan semua berkas-berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT pada Loket BBN II.

  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

 

Membayar pajak kendaraan ini dilakukan jika kamu belum membayar pajak kendaraan bermotor tetapi jika ternyata sudah membayar maka kamu tidak perlu membayarnya kembali.

  • Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru

 

Biaya penerbitan STNK sendiri adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum dikenakan sebesar Rp.50.000

 

  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp.75.000

  • Mengambil STNK dan SKPD

 

Jika semua proses sudah selesai maka sekarang kamu hanya tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir kepada bagian STNK baru dan kemudian tunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD yang sudah selesai.

 

Setelah semua selesai lakukan antisipasi dengan membuat salinan atau fotokopi surat berharga seperti KTP, SIM, STNK dan BPKB dan kemudian simpan pada arsip dokumen penting jika sewaktu-waktu kamu butuhkan. 

 

Begitulah proses atau langkah-langkah untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang. Biaya yang muncul saat proses bisa berbeda tergantung dengan ketentuan pada masing-masing daerah. Semoga bermanfaat

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *