Ad Valorem – Pengertian, Jenis dan Contohnya

Anda sedang membaca artikel tentang Ad Valorem – Pengertian, Jenis dan Contohnya

Pikiranwarga telah menemukan sumber artikel yang dapat dipercaya dan Berikut adalah info selengkapnya.

“biasa digunakan sehubungan dengan pengenaan pajak impor yang berarti menurut nilai, bukan menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditentukan menurut nilai (uang), bukan menurut besaran, ukuran atau satuan, misalnya pemberian kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan (ad valorem).

Bank Indonesia

Apa itu Ad Valorem?

Ad Valorem adalah pajak yang dihitung berdasarkan nilai suatu transaksi atau properti. Sebagai contoh sederhana, Anda dapat menemukan Ad Valorem pada tanda terima atau tagihan restoran. Biasanya, pada tanda terima atau tagihan Ini termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN dihitung berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan.

Misalnya, jika Anda melakukan transaksi Rp 200.000 dan dikenakan PPN 10%, pajak yang dihasilkan menjadi Rp 20.000. Besaran pajak ini tentu berbeda jika jumlah transaksinya juga berbeda.

Contoh Pajak Ad Valorem

Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ada jenis pajak lain yang tergolong Ad Valorem.

  • Pajak Penjualan (PPN)
    Pajak yang perhitungannya didasarkan pada nilai transaksi penjualan yang dikenakan pajak.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak yang perhitungannya didasarkan pada nilai barang yang dikenakan pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Pajak warisan
    Pajak yang perhitungannya didasarkan pada nilai harta warisan yang dikenakan pajak.
  • Pajak Emigrasi
    Pajak yang dikenakan pada emigran atau orang yang meninggalkan negara asalnya untuk menetap di negara lain.
  • Biaya materai
    Di beberapa negara, bea materai dimasukkan sebagai pajak ad valorem. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai dokumen yang harus dimateraikan.

sumber artikel: kamus.tokopedia.com

Dapatkan update berita seputar teknologi, hiburan, bisnis, saham setiap hari dari pikiranwarga.com.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *