Bisa Bikin SIM Dicabut, Simak Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

Bisa Bikin SIM Dicabut, Simak Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

Bisa Bikin SIM Dicabut, Simak Daftar Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru

 

Walau saat ini polri sudah menerapkan sanksi berupa denda tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, masih banyak para pengendara kendaraan yang masih saja melanggar peraturan lalu lintas.

Karena alasan ini, Polri kemudian mengeluarkan aturan baru tentang Surat Ijin Mengemudi(SIM). Jadi, untuk kedepannya kartu identitas Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan akan bisa di cabut jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran.

 

Aturan Kepolisian

Aturan ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang dimana salah satu isinya adalah setiap pemegang SIM yang telah terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan poin.

 

 

Pihak Polri diberikan wewenang oleh pemerintah dalam memberi tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi atau pengendara apabila melakukan suatu pelanggaran lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan.

 

Skema Poin Pelanggaran SIM

 

Ada tiga skema poin pelanggaran lalu lintas yaitu lima poin, tiga poin dan satu poin. Hal ini di sesuaikan berdasarkan seberapa berat aturan yang dilanggar oleh pengendara kendaraan.

 

 

Lalu untuk poin kecelakaan lalu lintas angka atau poinnya diberikan lebih besar yaitu 12 poin, 10 poin dan 5 poin. Kedepannya, angka atau poin tersebut akan diakumulasi agar menentukan sanksi apa yang akan diberikan ke pengendara.

 

Sanksi Poin Pelanggaran SIM

 

Jika pengendara telah mencapai akumulasi 12 poin, maka SIM pengendara tersebut akan disita dan selanjutnya pengendara harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal lagi. Lalu, apabila pelanggaran pengendara kendaraan telah mencapaj 18 poin, maka SIM pengendara tersebut akan ditahan dan kedepannya tidak akan diizinkan untuk membuat SIM baru sampai batas waktu yang akan ditentukan oleh pihak pengadilan.

 

Jenis Pelangaran Lalu Lintas

 

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan poin apabila dilanggar seperti tidak membawa SIM, berkendara dalam keadaan dipengaruhi zat yang membuat kurangnya konsentrasi dalam berkendara, kendaraan pengendara tidak sesuai dengan syarat teknis kendaraan, parkir sembarangan, melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.

 

 

Lalu, poin akan diberikan kembali apabila terjadi kecelakaan yang di akibatkan kelalaian pengendara sehingga menyebabkan korban luka berat, meninggal dunia, menyebabkan kerusakan pada kendaraan maupun barang sampai dengan kasus kecelakaan tabrak lari.

 

 

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan daftar pelanggaran yang akan dikenakan poin. Semoga dengan demikian pengendara kendaraan lebih peduli serta berhati-hati saat mengendarai kendaraan.

 

 

 

 

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *