BLT Covid Sebesar Rp300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021, Siapa saja yang mendapatkannya Simak ulasannya

BLT Covid Sebesar Rp300 Ribu Diperpanjang Sampai Juni 2021, Siapa Saja Yang Mendapatkannya?Simak ulasannya!

Pemerintah pada saat ini kembali untuk memutuskan memperpanjang pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan segera disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Awalnya, BLT Kemensos tersebut hanya akan diberikan sampai dengan April 2021 saja.

“BST yang akan berakhir di bulan April 2021 akan melakukan penambahan alokasi penyaluran didua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan,”begitu bunyi keterangan resmi dari Kementerian PMK, Senin (10/5) lalu.

 

Kemudian pihak Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan tersebut agar bisa segera dlaksanakan atau disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)di indonesia.

 

Dana tersebut rencananya akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI serta Bank BNI. Kemudian, dana bantuan tersebut dapat dibelanjakan oleh masyarakat untuk membeli bahan pokok kepada pedagang atau e-warong yang sudah bekerjasama dengan pihak Bank Himbara.

 

Sedangkan,untuk  BLT Dana Desa  akan diberikan kepada keluarga tidak mampu yang masih belum masuk kedalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah. Untuk Penetapan calon penerima BLT Dana Desa juga akan mempertimbangkan dengan cara melalui  DTKS dari Kemensos.

 

Sebelumnya, BLT Dana Desa sudah dilakukan dan diberikan selama sembilan bulan dengan jumlah besaran masing-masing Rp600 ribu untuk bulan pertama sampai dengan ketiga dan Rp300 ribu untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan.

 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memperpanjang jangka waktu pemberian BLT Dana Desa tersebut. Ini sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa.

 

Dalam Pasal 39 PMK baru itu, jumlah besaran BLT dana desa akan diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan oleh kemensos.

 

Siapa saja yang mendapatkan bansos Rp 300.000?

 

Mari kita bahas tentang bagaimana cara untuk masuk kedalam klaster perlindungan sosial program PEN, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BST atau bansos Rp 300.000, di antaranya seperti berikut:

  1. Keluarga miskin
  2. Tidak mampu
  3. Terdampak pandemi Covid-19 Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Para lansia serta penyandang disabilitas yang datanya sudah tercatat di DTKS
  5. Tidak terdaftar dalam PKH atau Kartu Sembako Hingga tanggal 11 Mei 2021

penyaluran BST atau bansos tersebut sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari Rp 12 triliun yang dianggarkan.

 

Secara total keseluruhan, realisasi pada penyaluran di klaster ini baru mencapai angka 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari total pagu Rp 150,28 triliun. Selain dari program BST, ada juga bantuan sosial yang masuk didalam klaster ini adalah PKH yang sudah mencapai  48,19 persen,lalu ada juga Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, serta BLT Desa yang sudah mencapai 17,41 persen penyalurannya.

 

Cara Pengecekan Penerima Bansos Pemerintah

 

Untuk melakukan pengecekan status penerima BST atau bansos, anda bisa mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Dalam web tersebut, penerima bansos sudah bisa mengecek apakah ada keluarganya yang sudah terdaftar pada DTKS terbaru. Karena sebelumya  Kementerian Sosial telah melakukan pembaruan data penerima bansos tersebut.

 

“Melalui website ini, masyarakat akan bisa memeriksa dengan mudah apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bantuan Pangan Non Tunai) serta BST (Bantuan Sosial Tunai). Caranya  mudah, cukup dengan menyebutkan nama serta desa/kelurahan tempat tinggalnya saja untuk saat ini,” dikutip dari laman setkab.go.id.

Berikut panduan pengecekan penerima BST:

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Silahkan pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman serta desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Silahkan Masukkan 4 huruf kode yang muncul dalam kotak kode. Jika ada huruf kode yang tidak jelas, klik pada kotak kode tersebut untuk mendapatkan kembali kode baru, Lalu klik tombol cari.
  5. Sistem akan mencoba untuk mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
  6. Hasil pencarian data pada website tersebut akan menampilkan dimana wilayah Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
  7. Jika masuk kedalam daftar itu, penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran akan muncul pada halaman website tersebut.
  8. Apabila tidak masuk daftar penerima, informasi di atas tidak akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

 

Cara pencairan Pencairan BST sebesar Rp 300.000 dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur bansos.

 

Namun jangan lupa, pastikan anda telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Syarat pencairan lainnya yang harus dibawa adalah KTP/KK serta tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *