Alasan Tanggal Merah Maulid Nabi di Geser

Alasan Tanggal Merah Maulid Nabi di Geser

Pikiranwarga – Pemerintah mengubah tanggal merah yang merupakan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi.

Libur yang tadinya 19 Oktober 2021 dipindah ke 20 Oktober 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bersama tersebut. dari Menteri. Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Minban dan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Mengapa mengubah ulang tahun maulid Nabi?

Alasan Pemerintah Memindahkan Libur Maulid Nabi

Alasan pemerintah mengubah tanggal libur Maulid Nabi adalah karena merebaknya pandemi COVID-19.

Dirjen Bimas Islam Qamaruddin Amin mengatakan pergeseran ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta mengantisipasi munculnya kelompok-kelompok baru Covid-19.

Perubahan hari libur dan hari libur kelompok diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan kemungkinan penularan Covid-19.

Qamar al-Din mengatakan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021): “Ini sebagai upaya mengantisipasi munculnya blok-blok baru, sehingga perlu mengubah hari libur dan hari libur bersama pada tahun 2021 M.”

Hari ini, Jumat (8/10/2021) sendiri, memasuki bulan Rabi’ al-Awwal 1443 H.

Nabi Muhammad SAW lahir pada bulan Rabi’ al-Awwal, yaitu pada tanggal dua belas Rabi’ al-Awwal yang juga dikenal sebagai Maulid Nabi.

Peringatan Gugus Tugas

Mengingat dua lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai masyarakat yang mudik saat hari libur nasional dan hari raya keagamaan.

Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Wiku menekankan bahwa penularan virus masih terjadi meskipun situasi epidemi membaik.

“Mengingat kondisi Indonesia saat ini agak terkendali, maka kita harus menjaganya dengan berpuas diri dan waspada,” kata Wiku dalam konferensi pers online, Selasa (5/10/2021).

Wiku juga telah meminta pemerintah dan instansi terkait untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kegiatan masyarakat dengan membantu sosialisasi yang jelas di daerahnya, khususnya merinci protokol kesehatan yang perlu diterapkan untuk meminimalkan kemungkinan penularan,” katanya.

Daftar Hari Libur Nasional dan Hari Libur Umum 2021

Berikut beberapa hari libur nasional di tahun 2021:

  • 1 Januari: Malam Tahun Baru 2021
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  • 11 Maret: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei : Idul Fitri 1442 H
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni hari lahir Pancasila
  • 20 Juli : Idul Adha 1442 H
  • 11 Agustus Tahun Baru Islam 1443 H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
  • 25 Desember: Natal

Adapun liburan bersama 2021 hanya di:

12 Mei 2021 : Idul Fitri 1442 H

Sumber: Kompas


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *