Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Harus Anda Ketahui Sebagai Orang Muslim 

Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Harus Anda Ketahui Sebagai Orang Muslim 

Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Harus Anda Ketahui Sebagai Orang Muslim 

Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Harus Anda Ketahui Sebagai Orang Muslim – Sebagian orang masih memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum asuransi dalam Islam. Meskipun saat ini ada asuransi syariah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah. Namun, pertanyaan bagaimana hukum asuransi menurut Islam masih tetap terbuka di kalangan masyarakat. Lalu apa perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah? Berikut adalah ringkasan kecilnya.

 

Prinsip Asuransi 

Prinsip asuransi pada umumnya bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian finansial di masa yang akan datang. Untuk itu, perusahaan asuransi memberikan syarat kepada nasabah untuk membayar premi asuransi. Dana tersebut kemudian dikelola agar keuntungan nantinya dapat menutupi kerugian yang diperkirakan akan timbul.

Dan asuransi dalam pandangan Islam tidak dianggap jual beli menurut hukum Islam. Jelas bahwa asuransi tidak memiliki bentuk. Asuransi ini sering dianggap mengandung riba, yang dilarang dalam Islam. Namun, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa asuransi memiliki manfaat untuk saling melindungi dan membantu sesama manusia. Yang bisa memiliki bencana yang tidak terduga. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi berdasarkan ajaran Islam diperbolehkan.

 

Fatwa Kementerian Dalam Negeri tentang Asuransi

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyatakan:

Asuransi syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah upaya untuk melindungi dan membantu antara beberapa orang/pihak dengan berinvestasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk memenuhi risiko tertentu melalui akad(perikatan) yang sesuai dengan Syariah.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah yang mengelola uang nasabah harus berdasarkan prinsip syariah Islam, dan tidak boleh mengandung perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), riba, dan barang-barang yang mengandung maksiat, terutama barang haram.

Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Harus Anda Ketahui Sebagai Orang Muslim 

Dasar Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Di Indonesia, penyelenggaraan asuransi diatur dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang sah.

Undang-undang tersebut menjadi payung hukum dan dasar beroperasinya sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia. Tidak hanya undang-undang, tetapi juga peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan bapepam, peraturan OJK, surat edaran OJK, dan peraturan regulasi asuransi syariah.

Salah satu aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Belum lagi sejumlah peraturan lainnya, seperti POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Begitu juga dengan landasan hukum berdasarkan Keputusan Menteri No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Dari sekian banyak landasan hukum yang telah disebutkan, berarti ada negara yang hadir untuk mengawasi industri asuransi syariah di Indonesia.

 

Asuransi Halal Dalam Islam

Perjanjian dalam asuransi syariah mengikuti akad hibah dengan konsep bantuan tanpa mengharapkan imbalan apapun. Berbeda sekali dengan konsep asuransi konvensional yang sama-sama mengharapkan keuntungan.

Demikian pula, pengelolaan dana dalam asuransi syariah harus transparan dan hanya diinvestasikan pada prinsip dan landasan ajaran Islam. Manfaat dari pengelolaan uang ini dikenakan zakat sehingga memberikan manfaat yang lebih kepada yang membutuhkan.

Asuransi syariah tetap berada di bawah naungan lembaga keuangan hukum negara seperti Otoritas Jasa Keuangan. Namun, ada tambahan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah terhadap perusahaan asuransi yang mengelola asuransi berbasis syariah.

Dengan demikian pengelolaan dana dan prinsip usaha asuransi syariah dapat dipertanggungjawabkan baik kepada umat maupun Majelis Ulama Indonesia yang menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia.

Indonesia sebagai pasar terbesar memiliki umat Islam terbanyak di dunia sehingga para ulama telah melakukan berbagai kajian sebagai bentuk ijtihad dalam menentukan apa yang terbaik bagi umat.

Pada prinsipnya, Fatwa MUI tentang Asuransi dapat digunakan sebagai dasar untuk menjawab pertanyaan apakah asuransi diharamkan, termasuk riba, atau dibolehkan sepanjang berdasarkan ajaran Islam.

Para ulama berbeda pendapat tentang asuransi. Namun, MUI sebagai salah satu lembaga tempat berkumpulnya para cendekiawan dan cendekiawan Muslim di Indonesia dapat dijadikan sebagai dasar dalam memberikan pedoman hukum asuransi menurut Islam.

Oleh karena itu, umat Islam kini tidak perlu ragu lagi dalam bertransaksi dalam hal ini saling tolong menolong melalui produk asuransi berdasarkan syariat Islam.

Selama asuransi dilakukan berdasarkan prinsip dan ketentuan Syariah, hukumnya halal menurut fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama MUI.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *