Terlambat Membayar Pajak Mobil atau Motor? Begini Cara Menghitung Denda Tersebut!

Terlambat Membayar Pajak Mobil atau Motor? Begini Cara Menghitung Denda Tersebut!

Terlambat Membayar Pajak Mobil atau Motor? Begini Cara Menghitung Denda Tersebut!

Denda pajak mobil dan motor merupakan kewajiban tahunan pemilik mobil dan motor untuk membayar pajak mobil (PKB). Jika Anda terlambat, bersiaplah untuk didenda.

PKB dibayarkan setiap dua belas bulan, sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing kendaraan. Dasar hukum di DKI Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010.

Namun nyatanya masih ada yang terlambat untuk membayar PKB. Jangka waktu tunggakan tidak hanya hitungan bulan, tapi sampai bertahun-tahun.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, denda keterlambatan pembayaran pajak mobil atau motor akan dihitung setiap hari dengan cara yang sama seperti keterlambatan pembayaran satu bulan. Besaran dendanya adalah 25 persen per tahun, atau setara dengan 2 persen per bulan.

Berikut adalah cara penghitungannya, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, seperti dikutip dari berbagai sumber.

 

Rumus penghitungan pelanggaran pajak mobil dan motor

 

Ada beberapa komponen yang termasuk dalam penghitungan denda pajak kendaraan. Yang pertama adalah besaran PKB yang bisa dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang juga bisa dilihat di STNK. Besaran SWDKLLJ bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin.

Misalnya skutik SWDKLLJ dan skutik berkapasitas 500-250 cc seharga Rp 35 ribu. Sedangkan untuk sedan, jip dan mobil penumpang non umum, serta mobil van atau kargo dengan kapasitas mesin hingga 2.400 cc, SWDKLLJ seharga Rp 143 ribu.

Jika Anda terlambat membayar pajak mobil atau motor dalam beberapa bulan, rumus untuk menghitung denda adalah PKB x 25 persen x tunggakan bulan / 12 + SWDKLLJ.

Sedangkan jika terlambat bertahun-tahun, satu-satunya cara menghitung denda adalah tahun keterlambatan x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ.

 

Simulasi penghitungan pelanggaran mobil dan motor

 

1. Mobil

Terlambat Membayar Pajak Mobil atau Motor? Begini Cara Menghitung Denda Tersebut!
Gambar: Freepik

Setelah mengetahui rumusnya, mari kita simulasikan penghitungan denda selama tiga bulan, enam bulan, satu tahun, dan dua tahun agar lebih jelas. Untuk mobil, sampel yang digunakan adalah sedan Mercedes-Benz C-Class 2002 dengan harga PKB 1.905.600 dan SWDKLLJ Rp143.000.

Tiga bulan 

Rp 1.905.600 x 25 persen x 3/12 + Rp 143.000 = Rp 262.100

Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:

Rp1.905.600 + Rp143.000 + Rp262.100 = Rp2.310.700

 

Enam bulan 

Rp 1.905.600 x 25 persen x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200

Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800

 

1 tahun denda

Rp 1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400

Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000

 

Dua tahun 

2 x 1.905.600 x 25 persen x 12/12 + Rs 143.000 = Rs 952.800

Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 952.800 = Rp 3.001.400

 

2. Sepeda motor

Terlambat Membayar Pajak Mobil atau Motor? Begini Cara Menghitung Denda Tersebut!
Gambar: freepik

Untuk sepeda motor, sampel yang digunakan adalah Suzuki Nex II 2018. Besarnya PKB Rp 224.000, dengan SWDKLLJ Rp 35.000

Tiga bulan 

Rp 224.000 x 25 persen x 3/12 + Rp 35.000 = Rp 49.000

Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:

Rp 224.000 + Rp 35.000 + Rp 49.000 = Rp 308 ribu

 

Enam bulan 

Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 35.000 = Rp 63.000

Total pembayaran PKB dan SWDKLLJ ditambah denda:

Rp 224.000 + Rp 35.000 + Rp 63000 = Rp 332 ribu

 

1 Tahun denda

Rp 224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 35.000 = Rp 91.000

Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:

Rp 224.000 + Rp 35.000 + Rp 91.000 = Rp 350 ribu

 

2 tahun 

2 x Rp 224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 35.000 = Rp 147.000

Total Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Ditambah Denda:

Rp 224.000 + Rp 35.000 + Rp 147.000 = Rp 406 ribu

 

Bayar pajak kendaraan online

Tidak seperti dulu, kemajuan teknologi membuat cara pembayaran pajak tahunan mobil atau motor menjadi lebih beragam dan fleksibel. Selain pembayaran secara offline dengan mengunjungi kantor Sistem Manajemen Terpadu Satu Pintu (Samsat) Manunggal, wajib pajak juga dapat melakukannya secara online.

Untuk cara offline, ada tiga tempat yang bisa dikunjungi. Ini dia tempat-tempatnya:

  1. Kantor Pusat Samsat
  2. Gerai Samsat
  3. Samsat Keliling

 

Ada juga tiga persyaratan dokumen yang tidak boleh Anda lupakan untuk dibawa. Detail lengkapnya di sini:

  • STNK asli dan fotokopi and
  • Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopinya
  • Kartu identitas pemilik asli kendaraan dan fotokopinya

 

Pada beberapa Samsat Drive Thru kini telah tersedia inovasi. Warga harus datang langsung ke layanan ini, dan tidak dapat diwakili, dengan membawa kendaraan yang ingin mereka bayar pajak. Samsat Drive Thru juga tidak melayani kendaraan terlarang.

Kini, ada juga aplikasi smartphone yang bisa membantu pembayaran pajak kendaraan secara online. Salah satunya adalah aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang membuat warga ibu kota tidak perlu keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan.

Hal ini tentu membuat wajib pajak merasa lebih nyaman. Apalagi, di masa pandemi virus corona (COVID-19), semakin banyak orang yang merasa cemas ketika datang ke keramaian karena takut tertular virus tersebut.

 

Wajib pajak harus melalui lima tahap saat membayar melalui Si-Ondel. Berikut lima langkahnya:

  • Pendaftaran dan pembayaran melalui e-Samsat DKI
  • Meminta layanan pengiriman (delivery) melalui aplikasi
  • Penumpang yang menerima pesanan mengambil TBPKP dari Samsat Drive Thru terdekat. melawan
  • Setelah mendapatkan TBPKP, sopir mengantarkannya ke alamat wajib pajak
  • Wajib Pajak mendapatkan stiker pengesahan TBPKP selain STNK

 

Denda pajak untuk mobil atau motor juga bisa dibayar secara offline atau online. Namun, metode diversifikasi ini hanya berlaku untuk mereka yang memiliki tunggakan tidak lebih dari satu tahun.

Dalam hal 12 bulan telah berlalu, yang bersangkutan harus melanjutkan ke Samsat Kantor Pusat.

 

Pajak mobil selama lima tahun

 

Setiap lima tahun, ada pajak lain yang harus dibayar oleh pemilik mobil atau motor. Prosesnya tidak sefleksibel pajak tahunan karena hanya bisa dilakukan di kantor pusat Samsat.

Gerai samsat dan aplikasi online belum bisa memproses pajak kendaraan selama lima tahun.

Untuk itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dibawa selain tiga dokumen pajak tahunan (asli dan fotokopi STNK, asli dan fotokopi BPKB, asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan). Misalnya dokumen SKDP, NPWP perusahaan, SIUP, TDP jika mobil tersebut milik perusahaan.

Mobil atau motor yang bersangkutan harus dibawa untuk proses pemeriksaan fisik. Jika pemilik mobil diwakili oleh orang lain, maka perlu membawa surat kuasa – yang harus disertai dengan surat resmi serta stempel resmi perusahaan jika atas nama perusahaan.

Biayanya pasti lebih mahal dari pajak mobil tahunan. Setelah seluruh proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK serta plat nomor baru.

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *