Ada Pemutihan, Denda Pajak Kendaraan Gratis di 6 Daerah ini!

Ada Pemutihan, Denda Pajak Kendaraan Gratis di 6 Daerah ini!

Ada Pemutihan, Denda Pajak Kendaraan Gratis di 6 Daerah ini!

 

Pemutihan pajak memungkinkan orang dengan tunggakan pajak mobil (PKB) membayar tanpa terkena denda.

Pajak mobil atau motor dibayarkan setiap tahun sekali. Beberapa juga ada yang membayar setiap lima tahun.

Namun, masih ada yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu maka semakin banyak denda yang menunggu.

Untungnya, tunggakan PKB di berbagai daerah saat ini sedang diringankan. Ini memunculkan banyak pemutihan pajak dalam jangka waktu tertentu.

Dalam artikel ini, Kami akan memberi tahu wilayah mana saja yang melakukan keringanan pajak, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber. Beberapa akan bertahan hingga Juni tahun ini, hingga September, atau bahkan Desember.

 

Pemutihan Pajak Sama Dengan Bebas Denda, Bukan Bebas Pajak Kendaraannya

Pemutihan pajak mobil atau motor yang dilakukan adalah kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai insentif agar masyarakat yang menunggak terus-menerus baik karena lalai atau karena mengkhawatirkan nilai denda yang akan muncul dapat segera membayar pajak tersebut.

Masih ada orang yang sesat dan beranggapan bahwa pemutihan pajak berarti menghilangkan pajak. Sebenarnya, kebijakan ini tidak menyiratkan pembatalan pajak.

Pemerintah pusat atau daerah hanya membatalkan denda atas tunggakan yang harus mereka bayar dalam keadaan normal. Jadi, masyarakat hanya perlu membayar uang untuk pajak dasar saja.

Ketentuan untuk pemutihan pajak dapat bervariasi dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Hal ini tergantung pada kebijakan regulator lokal. Mungkin ada aturan yang menyatakan bahwa pembebasan pajak berlaku paling banyak bagi mereka yang memiliki tunggakan tiga tahun, lima tahun, atau mungkin tanpa batas waktu.

 

Tujuan pembebasan pajak

 

Berbagai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Termasuk tentunya PKB atau pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak berkaitan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong penerimaan negara dan mencapai target penerimaan.

Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat yang tidak patuh membayar pajak akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajibannya tanpa dibarengi dengan denda yang berpotensi memberatkan. Apalagi jika PKB terlambat dalam waktu yang lama dan jenis kendaraan yang terlambat PKBnya adalah mobil tentu jumlah pajaknya lumayan besar.

 

Persyaratan Umum Pemutihan Pajak Mobil atau Motor

Ada Pemutihan, Denda Pajak Kendaraan Gratis di 6 Daerah ini!

Dokumen yang dibawa saat mengikuti program pembebasan pajak kurang lebih persyaratannya sama dengan saat membayar PKB. Bedanya hanya membawa map kuning (untuk motor) atau map merah (untuk mobil).

Berikut rincian dokumen yang tidak perlu disiapkan saat mengikuti pembebasan pajak:

  • Asli dan copy STNK (Surat Nomor Kendaraan)
  • Asli dan Copy BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Asli dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai nama di STNK dan BPKB
  • Map kuning (untuk sepeda motor) atau map merah (untuk mobil)
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat (one stop manongal management system). Namun, jika Anda terlalu malas atau tidak punya banyak waktu, wajib pajak saat ini dapat melakukannya secara online melalui e-Samsat.

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan saat mengunjungi kantor Samsat. Pertama, berpenampilan rapi dan pantas.

Gunakan setidaknya kemeja, celana, dan sepatu bot dengan kerah. Hindari mengenakan kemeja kasual, celana pendek, dan sandal.

Biasanya petugas di samsat juga memperhatikan kesesuaian pakaian yang Anda kenakan. Jangan dimarahi dan disuruh kembali keesokan harinya dengan pakaian lain. Hal ini tentunya akan membuang waktu dan tenaga Anda.

Kemudian, selalu pastikan untuk membayar PKB di loket resmi yang disediakan di kantor Samsat. Jangan menggunakan jasa broker (calo) atau membayar di luar aturan yang telah ditetapkan.

Beberapa kantor Samsat dilengkapi dengan fasilitas Samsat Drive Thru. Anda bisa menggunakannya jika menginginkan proses yang lebih praktis dan cepat.

 

6 daerah yang menggelar pemutihan pajak 

 

Bukan hanya daerah sekitar pulau Jawa saja yang saat ini sedang mengadakan pemutihan pajak mobil dan motor. Berbagai daerah di pulau lain juga.

Berikut enam daerah yang saat ini menerapkan pembebasan pajak:

 

1. Jawa Timur

Jawa Timur telah melakukan pemutihan pajak mobil dan motor sejak 20 April 2021 kemarin. Program ini akan berlangsung hingga 24 Juni 2021.

Mengingat dari tanggalnya, warga Jawa Timur yang menunggak PKB memiliki peluang kurang dari sebulan untuk membayarnya tanpa didenda.

Ada berbagai jenis pemutihan pajak. Terdapat bebas sanksi administrasi bagi PKB keterlambatan pembayaran dan transfer nama (BBN KB), potongan PKB roda dua hingga 15 persen, potongan PKB roda tiga hingga 15 persen, dan potongan PKB roda empat hingga 5 persen. pokok pajak nominal.

 

2. Jawa Tengah

 

Dan kabupaten tempat ibu kota Semarang ini juga melakukan pemutihan pajak mobil dan motor lho. Bahkan, jangka waktunya lebih lama dari Jawa Timur.

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlanjut hingga September 2021,

“Manfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 6 September 2021,” tulis Dinas Pendapatan Daerah Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya, @bapenda_jateng, pada 21 Mei kemarin.

 

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

 

Para “tetangga” Jawa Timur dan Jawa Tengah pun tak mau melewatkan kesempatan pemutihan pajak mobil dan motor. Masa pemutihan pajak berlangsung sedikit lebih lama dibandingkan di Jawa Timur yang berlangsung hingga 30 Juni 2021.

 

4. Bali

 

“Pulau Dewata” menggelar berbagai program relaksasi dari PKB. Yang pertama adalah pembebasan denda pajak atau pemutihan mulai 8 Juni 2021 hingga 17 Desember 2021.

Kedua, pemerintah daerah juga memberikan diskon iuran PKB mulai 8 Juni hingga 3 September 2021 bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun. Oleh karena itu, wajib pajak yang menunggak hanya perlu membayar jumlah pajak semula selama dua tahun. Pajak untuk tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Terakhir, juga akan ada BBN KB II gratis bagi yang melakukan alih nama, mutasi lokal atau transfer dari luar Bali. Namun, program ini baru akan dilaksanakan mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.

 

5. Jambi

 

Ini adalah satu-satunya kabupaten yang memiliki pembebasan denda pajak sejak awal 2021, tepatnya sejak 6 Januari. Kebijakan itu tetap berlaku hingga hari terakhir Juni.

Ada pembebasan dari sanksi administrasi, juga dikenal sebagai denda keterlambatan pembayaran untuk PKB, serta pembebasan dari sanksi dasar dan administrasi untuk BBN KB II, pembebasan dari sanksi dasar dan administrasi untuk lelang BBN KB, dan pembebasan dari sanksi administrasi. sanksi bagi BBN KB I.

 

6. Lampung

 

Lampung merupakan provinsi terbaru yang dikabarkan masih mengadakan keringanan pajak mobil dan motor saat artikel ini diterbitkan. Mereka menahannya selama enam bulan, dari April lalu hingga September mendatang.

Sayangnya, tidak ada informasi bahwa DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pembebasan pajak untuk mobil dan motor. Nah, bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan di enam daerah di atas, jangan sampai ketinggalan keringanan pajak dari pemerintah ya? Selamat membayar pajak!

 


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *