Cara mengetahui apakah Anda telah ditilang secara online atau elektronik

Cara mengetahui apakah Anda telah ditilang secara online atau elektronik

Anda sedang membaca artikel tentang Cara mengetahui apakah Anda telah ditilang secara online atau elektronik, Pikiranwarga telah memilih sumber artikel yang dapat dipercaya, Simak info selengkapnya.

Sistem teknologi ticketing (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas) semakin maju di Indonesia dengan hadirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Anda bisa mendapatkan tiket elektronik atau online meskipun tidak ada petugas yang menindak ketika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menggunakan kendaraan modifikasi yang dilarang, mengendarai kendaraan dengan batas kecepatan maksimal, dan lain-lain.

Misalnya, jika Anda mengendarai mobil dengan kecepatan yang melebihi batas di jalan tol, tiba-tiba Anda akan mendapatkan email yang memberitahukan bahwa Anda telah menerima tilang karena melanggar aturan. Batas kecepatan Anda akan dipantau dari CCTV dan pengukur batas kecepatan di jalan total.

Sementara itu bisa juga ketika Anda merasa aman tanpa helm karena Anda mengendarai sepeda motor di dekat rumah Anda. Namun tanpa disadari, ada polisi yang melihat dan langsung melaporkannya ke sistem kepolisian sehingga memberikan tilang elektronik.

Dengan begitu, kini Anda harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas dalam berbagai kondisi saat berkendara. Tetapi jika Anda merasa melanggar aturan dan ingin memeriksa apakah Anda memiliki tiket elektronik, Anda dapat memeriksanya secara online.

Cara Cek Tiket Online atau Elektronik

  1. Membuka Website resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui browser
  2. Di halaman utama situs, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesindan nomor sasis sesuai dengan yang tertera di STNK
    Tiket Elektronik - Cek Data
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, lalu tekan tombol Cek Data
  4. Jika Anda mendapatkan tiket, sebuah catatan akan muncul status pelanggaran, lokasi, waktudan jenis transportasi

Sedangkan jika Anda tidak dikenakan tiket elektronik, situs akan menampilkan notifikasi No Data Available atau tidak ada data. Untuk itu, Anda harus selalu mengecek apakah Anda mendapatkan tiket secara online atau tidak ketika Anda merasa telah melakukan pelanggaran lalu lintas di suatu wilayah tertentu.

Nantinya jika mendapatkan tiket elektronik atau online akan mendapatkan sanksi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan bagi Anda yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan akan dikenakan Pasal 287 .

Selain itu, kendaraan yang ODOL (Over Dimension and Over Load) akan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Semua sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak dua bulan. menjadi Rp500.000.

 

sumber artikel: gadgetren.com

Dapatkan update berita seputar teknologi, Aplikasi, Tutorial setiap hari dari pikiranwarga.com.


by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *