Cara Membuat Paspor dan Biaya, Lengkap dengan Syarat dan Dokumennya.

Cara Membuat Paspor dan Biaya, Lengkap dengan Syarat dan Dokumennya

Anda sedang membaca artikel tentang Cara Membuat Paspor dan Biaya, Lengkap dengan Syarat dan Dokumennya, Pikiranwarga telah memilih sumber artikel yang dapat dipercaya, Simak info selengkapnya.

Sobat ingin jalan-jalan ke luar negeri tapi masih bingung cara membuat paspor online? Tenang sob, berikut akan kami uraikan syarat dan biaya pembuatan pasport yang sesuai dengan kebijakan terbaru di tahun 2022.

Paspor merupakan salah satu hal yang harus dimiliki ketika ingin pergi ke luar negeri, tentunya pembuatan paspor ini harus dilengkapi dengan identitas pengguna yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Karena kemajuan teknologi, kini Anda bisa membuat paspor secara online, sehingga lebih praktis membuat KIS secara online tanpa harus repot harus mengantri langsung.

Nah, di sini kamu akan mengetahui panduan syarat dan biaya, serta cara membuat paspor online tahun 2022, jadi harus kamu perhatikan!

Syarat Paspor Online 2022

Sebelum Anda membuatnya, pastikan terlebih dahulu persyaratan pembuatan paspor sudah terpenuhi, karena ini merupakan persyaratan wajib sehingga Anda harus memenuhi semua persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dilansir dari website pemerintah, persyaratan cara membuat paspor online dan dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Bagi yang berdomisili di Indonesia, Anda dapat mengajukan paspor secara online atau langsung ke kantor Imigrasi dan melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah jika sudah menikah.
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau pengajuan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika Anda mengubah nama Anda, sertakan surat ketetapan hati untuk mengubah nama Anda dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor lama, jika sudah memiliki paspor.

WNI yang berdomisili di luar Indonesia

Nah bagi WNI yang berada di luar negeri, dapat mengajukan pembuatan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Bukti/Informasi yang menunjukkan bahwa pemohon tinggal di negara yang sama.
  2. Paspor Lama

Anak Indonesia

Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri bersama anak Anda, Anda harus tahu cara membuat paspor untuk anak Anda, caranya masih sama, Anda bisa melalui kantor imigrasi atau online dengan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP ayah dan ibu yang masih berlaku, jika tidak dengan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran atau bisa menggunakan akta baptis.
  4. Buku nikah atau buku nikah orang tua.
  5. Surat penetapan perubahan nama dari pejabat yang berwenang.
  6. Paspor lama jika Anda sudah memilikinya.

Sebenarnya dokumen tersebut tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor orang tua, namun karena anak tidak memiliki KTP maka harus disertai dengan KTP orang tua.

Anak Warga Negara Indonesia yang Lahir di Luar Negeri

Jika anak Anda lahir di luar negeri, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut;

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu
  2. Akte kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia.

Cara Membuat Paspor Calon TKI

Jika Anda ingin membuat paspor bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Indonesia, Anda bisa mengajukan pembuatan paspor secara online atau langsung datang ke kantor imigrasi terdekat dari tempat Anda.

Dokumen yang disiapkan juga tidak terlalu berbeda, karena pada intinya sama, yaitu:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah, atau akta baptis.
  • Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau pengajuan pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan perubahan nama pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
  • Surat rekomendasi pembuatan paspor bagi Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang sudah memiliki paspor biasa.

Untuk calon TKI, ada tambahan surat rekomendasi calon TKI yang dikeluarkan oleh Disnaker dari provinsi tempat tinggal Anda, jadi pastikan Anda memiliki surat tersebut.

Harga Pembuatan Paspor 2022

Perlu Anda ketahui, untuk membuat paspor tidak gratis, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan paspor untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut kebijakan keimigrasian tahun 2022, biaya pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman, Anda harus merogoh kocek sekitar Rp. 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman atau biasa disebut e-paspor dikenakan biaya Rp. 650.000.

Sayangnya, paspor dengan hanya 24 halaman tidak tercantum di situs imigrasi. Menurut kabar yang beredar saat ini paspor yang dikeluarkan hanya memiliki 48 halaman.

Dilansir dari laman kompas yang bersumber dari imigrasi.go.id, masa berlaku paspor yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020).

Dalam peraturan ini, masa berlaku paspor yang tadinya hanya 5 tahun, kini bisa menjadi maksimal 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Cara membuat paspor melalui aplikasi M-Passport

Selain melalui website online dan juga datang ke imigrasi, Anda juga bisa menggunakan aplikasi bernama M-Passport.

Aplikasi ini resmi dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga Anda dapat menggunakan aplikasi ini karena sudah memiliki ketentuan hukum yang berlaku, dan sangat memudahkan pembuatan paspor.

Namun meskipun menggunakan aplikasi, saat melengkapi berkas dan dokumen tetap harus datang ke kantor imigrasi, sehingga prosesnya bisa dikatakan semi online.

Untuk cara pembuatan paspor melalui aplikasi M-paspor bisa dilihat di bawah ini:

  1. Download aplikasi M-Passport, setelah selesai buka aplikasinya
  2. Buat akun terlebih dahulu dan masukkan data yang sesuai, dan pastikan Anda membaca syarat dan ketentuan lalu centang opsi setuju.
  3. Aktivasi email M-Passport.
  4. Sekarang Anda sudah memiliki akun M-Passport, dan masuk kembali ke aplikasi untuk login.
  5. Setelah masuk, pilih Kirim Aplikasi.
  6. Selanjutnya Isi kuesioner yang disediakan dan upload foto sesuai petunjuk.
  7. Pilih tanggal dan lokasi kantor imigrasi.
  8. Cetak faktur PDF informasi paspor.
  9. Lakukan pembayaran di ATM, teller bank, Pos Indonesia, atau Indomaret.
  10. Kemudian Anda tinggal datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen dan wawancara.

Cara Membuat Paspor Online melalui WhatsApp

Selain menggunakan layanan online melalui website dan aplikasi, Anda juga dapat membuat paspor melalui layanan resmi WhatsApp Imigrasi.

Nah untuk menggunakan layanan imigrasi WhatsApp, Anda harus menyimpan nomor WhatsApp resmi imigrasi untuk membuat paspor, berikut nomor-nomornya:

  • Imigrasi Batam: 082288862017 atau 08228822017
  • Imigrasi Jakarta: 081299004406
  • Imigrasi Bogor: 08111100333

Untuk caranya:

  1. Buka aplikasi WhatsApp, pilih nomor yang sesuai dengan domisili Anda.
  2. Kemudian tulis pesan dengan format “Nama#Ulang Tahun#Tanggal Kedatangan”.
  3. Nantinya Anda akan mendapatkan kode booking yang berguna untuk nomor antrian di kantor imigrasi.

Gampang kan bikin paspor?

Bagaimana anda sudah mengetahui bahwa anda tidak membuat paspor baik secara online melalui web, aplikasi atau Whatsapp, untuk persyaratan dokumen kurang lebih semuanya sama, jadi sebelum anda membuat paspor pastikan dokumen dan persyaratan sudah telah bertemu terlebih dahulu.

sumber artikel: www.androidponsel.com

Dapatkan update berita seputar teknologi, hiburan, bisnis, saham setiap hari dari pikiranwarga.com.


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *