Ajudikasi – Pengertian, Jenis dan Contohnya

Anda sedang membaca artikel tentang Ajudikasi – Pengertian, Jenis dan Contohnya

Pikiranwarga telah menemukan sumber artikel yang dapat dipercaya dan Berikut adalah info selengkapnya.

Apa itu Ajudikasi?

Ajudikasi merupakan salah satu cara penyelesaian masalah antara dua pihak yang berkonflik dengan pihak ketiga sebagai penengah. Pada umumnya konflik antara dua pihak yang bermasalah diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan cara penyelesaian lainnya di luar pengadilan dikenal dengan istilah arbitrase. Dimana Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai forumnya.

Sedangkan ajudikasi adalah cara penyelesaian masalah antara dua pihak yang bertikai selain dari kedua cara di atas. Kedua pihak yang menyelesaikan masalah melalui ajudikasi harus menunjuk pihak ketiga; disebut sebagai adjudicator sebagai media. Juri ini adalah orang yang akan menengahi untuk menyelesaikan masalah yang disengketakan.

Bagaimana Ajudikasi Bekerja

Hampir sama dengan cara penyelesaian masalah melalui pengadilan, cara penyelesaian masalah melalui ajudikasi adalah dengan mengumpulkan data kebenaran, baik data fisik maupun data yuridis yang nantinya menjadi keputusan bersama dalam penyelesaian masalah.

Keuntungan Ajudikasi

Salah satu keuntungan penyelesaian konflik melalui ajudikasi adalah putusan yang dihasilkan bersifat mengikat dan berdasarkan hukum. Kedua belah pihak harus mematuhi keputusan juri. Hal ini sangat baik untuk mencegah konflik yang sama terulang kembali.

Ajudikasi di Bidang Pertanahan

Dalam urusan pertanahan, ajudikasi memiliki arti lain. Istilah ini digunakan dalam pendaftaran tanah. Dengan demikian, ajudikasi dalam hal pendaftaran tanah meliputi kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis atas tanah yang menjadi obyeknya.

Ajudikasi di Perbankan

Dalam masalah perbankan, kedua belah pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui ajudikasi. Salah satu contoh cara mengatasinya adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Lembaga tersebut menyediakan cara untuk menyelesaikan sengketa perbankan melalui ajudikasi. Tentu saja, masalah yang ditangani oleh LAPSPI mengurusi semua perselisihan yang berkaitan dengan masalah perbankan.

sumber artikel: kamus.tokopedia.com

Dapatkan update berita seputar teknologi, hiburan, bisnis, saham setiap hari dari pikiranwarga.com.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *